Ini Cara Mudah Mendirikan PT Perorangan Lengkap dengan NPWP, Prosesnya Full Online!

PT Perseorangan sangat cocok bagi Anda yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah yang ingin punya badan hukum PT milik sendiri.
Ini Cara Mudah Mendirikan PT Perorangan Lengkap dengan NPWP, Prosesnya Full Online!
Ini Cara Mudah Mendirikan PT Perorangan Lengkap dengan NPWP, Prosesnya Full Online!/ Tangkap layar kanal YouTube Legal Akses


Tahu Informasi - Perlu kita ketahui, sebelumnya pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT) hanya dapat didirikan oleh minimal dua orang, akan tetapi kini telah hadir PT Perorangan yang dimana pendirian PT dapat dilakukan hanya oleh satu orang saja.

PT Perseorangan sangat cocok bagi Anda yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah yang ingin punya perusahaan sendiri atau badan hukum PT milik sendiri.

Pendirian PT Perorangan ini cukup mudah dan tidak banyak memakan waktu, karena seluruh proses pembuatannya dilakukan full online.

Selain itu biaya yang harus Anda keluarkan untuk mendirikan PT Perorangan juga cukup murah, hanya Rp50.000 untuk membayar penerimaan negara bukan pajak. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Elektronik untuk PT Perseorangan.

Penasaran bagaimana langkah-langkah mendirikan PT Perorangan? Simak langkah-langkah pendiriannya di bawah ini.

Dilansir tahuinformasi.com dari kanal YouTube Legal Akses, berikut adalah langkah-langkahnya.

Tahap Persiapan

Sebelum melakukan pendirian PT Perorangan, Anda perlu menyiapkan terlebih dahulu nama PT yang akan didirikan, modal PT, Jenis kegiatan usaha, dokumen identitas pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP.

1. Nama PT Perseorangan

Siapkan nama yang jelas untuk PT yang akan Anda dirikan, nama yang belum pernah digunakan oleh PT lain dan pastikan namanya tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. (Sebagai alternatif siapkan opsi nama yang lain, hal ini sebagai alternatif apabila nama yang ingin digunakan telah terdaftar oleh PT lain.

2. Modal PT Perseorangan

Untuk modal PT Perseorangan, Anda dapat menyiapkan jumlah modal sesuai dengan modal aktual usaha yang Anda jalankan. Modal PT Perseorangan tidak ada batasan minimum, tetapi ada batas maksimum yaitu modal tidak boleh lebih lima miliar rupiah.

3. Menentukan Jenis kegiatan Usaha

Dalam mendirikan sebuat PT tentu kita perlu menentukan jenis kegiatan usaha yang akan didaftarkan, saat pendaftaran Anda akan diminta untuk memilih jenis kegiatan usaha sesuai dengan KBLI yang tersedia.

4. KTP dan NPWP

KTP dan NPWP di sini tidak perlu difotocopy, difoto, dan di upload karena yang dibutuhkan hanya informasinya saja.

Tahap pendaftaran

1. Kunjungi laman ahu.go.id,

2. Pilih menu Perseoran Perorangan,

3. Registrasi dengan mengklik tombol "Daftar", kemudian lengkapi data,

4. Setelah registrasi berhasil, Anda akan mendapatkan email untuk melakukan aktivasi dari akun yang telah dibuat, selain itu Anda juga akan mendapatkan username dan pasword untuk login pada laman ahu.go.id,

5. Klik tombol "Aktivasi Akun" pada email tersebut,

6. Klik "Login", masukan username dan pasword yang telah Anda terima tadi pada kolom, kemudian klik "masuk",

7. Setelah masuk kedalam dashbord, Anda akan melihat beberapa menu di sebelah kiri dasboard. Untuk mendirikan PT Perorangan, Anda dapat mengklik menu "Pendirian"

8. Untuk mendirikan PT, Anda diharuskan memiliki vocher Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terlebih dahulu. Vocher tersebut dapat Anda beli dengan mengklik tulisan "klik di sini"

9. Masukan data yang harus dilengkapi, kemudian klik simpan.

10. Lakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau marketplace Tokopedia.

11. Setelah melakukan pembayaran, lakukan konfirmasi pembayaran dengan masuk kembali ke laman ahu.go.id, klik menu "SIMPADHU", klik konfirmasi pembayaran, kemudian lengkapi data , kemudian klik "Konfirmasi"

12. Sekarang, Anda dapat melanjutkan pendafataran dengan memasukan kode vocher PNBP yang telah dibeli tadi, dan memasukan nama PT Perorangan yang akan didirikan, kemudian klik "Lanjut"

13. Jika nama PT yang Anda daftarkan sudah sesuai (tanpa kendala), Anda dapat mengklik "Saya Yakin dan Lanjutkan"

14. Anda diminta untuk mengisi data-data perusahaan. Isi data tersebut, kemudian klik "Submit"

15. Proses pendaftaran telah selesai, Anda dapat mengunduh surat pernyataan pendirian dengan mengklik "Unduh Pernyataan Pendirian" dan mengunduh sertifikat pendataran PT Perorangan dengan mengklik "Cetak Sertifikat"

16. Dalam waktu satu hingga dua hari kedepan, Anda akan mendapatkan NPWP Elektronik perusahaan yang dikirim pada email yang telah kita daftarkan.

Itulah cara mudah mendirikan PT Perorangan, lengkap dengan NPWP nya.

Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menonton video langkah-langkahnya melalui kalan YouTube, klik di sini untuk menonton.***

Post a Comment

© Tahu Informasi. All rights reserved. Developed by Jago Desain