Simak 11 Kode Etik Jurnalistik Sebelum Kamu Melanggarnya, Langsung Dijelaskan oleh Ahlinya!

Simak 11 Kode Etik Jurnalistik Sebelum Kamu Melanggarnya, Langsung Dijelaskan oleh Ahlinya!/ Stok gambar dari freepik.com

Tahu Informasi - Berpedoman pada Undang-Undang Pers, seorang wartawa ataupun seorang content creator media online harus mengikuti Kode Etik Jurnalistik. 

Kode Etik Jurnalistik adalah kumpulan etika kewartawanan. 

Jumaat, 13 Mei 2022, Adithya Nurcahoyo mentor Pelatihan Content Creator Batch 41 PRMN menjelaskan "Kode Etik Jurnalistik" kepada para calon content creator media tersebut melalui aplikasi Zoom Meeting.

Berikut adalah penyampaian 11 Kode Etik Jurnalistik oleh Adithya Nurcahyo yang berpedoman pada peraturan Dewan Pers. 

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 

 Pasal 2 : Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. 

1. Menunjukan identitas diri kepada narasumber. 
2. Menghormati hak privasi; 
3. Tidak menyuap 
4. Menghasilkan berita yang faktual dan sumber yang jelas; 
5. Rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara harus dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang
6. Menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara;
7. Tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri; 8.Penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitahukan secara berimbang, tidak mencampur fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. 

Pasal 4: Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. 

Pasal 5: Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

Pasal 6: Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap. 

Pasal 7: Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya maupun keberadaanya, menghargai ketentua embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan. 

Pasal 8: Wartawan Indonesia tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminatif terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk pentingan publik. 
Pasal 10: Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. 

Pasal 11: Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. 

Itulah Kode Etik Jurnalistik yang disampaikan oleh Adithya Nurcahyo.***

Post a Comment

© Tahu Informasi. All rights reserved. Developed by Jago Desain